Kemenkeu Pastikan Independensi OJK Terjaga Meski Anggarannya Diatur



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanpa mengurangi independensi kelembagaannya.

Kemenkeu menegaskan bahwa aturan ini berfokus pada aspek administratif dalam kerangka keuangan negara, meliputi perencanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban anggaran. 

Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan. 


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian penting dalam membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan.

Baca Juga: DJP Akui Coretax Belum Sempurna

"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujar Herman dalam keterangannya, Kamis (30/4).

PMK 27/2026 juga menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi antara OJK dan pemerintah dalam aturan ini hanya bersifat teknis, khususnya untuk memastikan keselarasan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan strategis OJK. 

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan tetap independen namun menjalankan sistem pelaporan anggaran yang terintegrasi dengan keuangan negara sebagai bagian dari prinsip transparansi dan check and balances.

Kemenkeu menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga proses pengambilan keputusan strategis tetap berada dalam koridor kewenangan OJK. 

Sebagai lembaga yang mengelola dana dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK dituntut memiliki standar transparansi dan akuntabilitas tinggi. Melalui PMK ini, pemerintah memberikan kerangka administratif yang lebih tertib dan terstandar guna mendukung keberlanjutan pelaksanaan fungsi OJK.

"Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global," lanjut Herman.

Secara keseluruhan, penerbitan PMK 27/2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional agar lebih kredibel, transparan, dan selaras dengan standar internasional, sekaligus memastikan OJK tetap optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. 

Baca Juga: Satgas Haji Ilegal Diperkuat, Pemerintah Gandeng Polri Cegah Penipuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News