KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terbit Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah berkesempatan memperluas cakupan objek kena pajak. Salah satunya, adalah imbalan maupun fasilitas yang diterima dalam bentuk barang selain uang atau natura. Meski hingga kini aturan turunan terkait pajak natura belum juga keluar. Namun, Kementerian Keuangan memastikan pengenaan pajak natura akan tetap dilaksanakan pada tahun pajak 2022, sehingga nantinya bisa dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2022. “Untuk natura sesuai UU, berlaku pada tahun pajak 2022. Sehingga nanti mekainsmenya akan dilaporkan di SPT Tahun Pajak 2022,” tegas Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/8).
Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terbit Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah berkesempatan memperluas cakupan objek kena pajak. Salah satunya, adalah imbalan maupun fasilitas yang diterima dalam bentuk barang selain uang atau natura. Meski hingga kini aturan turunan terkait pajak natura belum juga keluar. Namun, Kementerian Keuangan memastikan pengenaan pajak natura akan tetap dilaksanakan pada tahun pajak 2022, sehingga nantinya bisa dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2022. “Untuk natura sesuai UU, berlaku pada tahun pajak 2022. Sehingga nanti mekainsmenya akan dilaporkan di SPT Tahun Pajak 2022,” tegas Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/8).