Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terbit Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah berkesempatan memperluas cakupan objek kena pajak. Salah satunya, adalah imbalan maupun fasilitas yang diterima dalam bentuk barang selain uang atau natura.

Meski hingga kini aturan turunan terkait pajak natura belum juga keluar. Namun, Kementerian Keuangan memastikan pengenaan pajak natura akan tetap dilaksanakan pada tahun pajak 2022, sehingga nantinya bisa dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2022.

“Untuk natura sesuai UU, berlaku pada tahun pajak 2022. Sehingga nanti mekainsmenya akan dilaporkan di SPT Tahun Pajak 2022,” tegas Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/8).


Yon juga menegaskan aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pajak natura ini akan segera dikeluarkan. Pasalnya, saat ini aturan sedang dalam proses. “Insya Allah sebentar lagi,” katanya.

Baca Juga: Maju Mundur Penerapan Pungutan Pajak Baru

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing pada Selasa (2/8) juga menjelaskan, bahwa aturan turunan baik mengenai pajak natura maupun lainnya sedang dalam proses. Pajak natura ini nantinya masuk ke dalam aturan turunan terkaut pajak penghasilan (PPh).

Senada dengan Yon, aturan terkait PPh nantinya akan berelasi dengan tahun pajak. Sayangnya, baik Yon maupun Suryo masih belum bisa memberitahukan kepada media kapan tepatnya aturan ini akan terbit.

Selain itu, Suryo juga menyebut pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi dan finalisasi 4 Peraturan Pemerintah (PP) seagai aturan turunan UU HPP.

Ia berharap bisa segera menyelesaikannya sehingga nantinya bisa langsung meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ini.

Suryo membocorkan, setidaknya lebih dari 16 PMK yang mungkin akan muncul terkait aturan turunan HPP. Namun, ia juga menegaskan aturan turunan ini bersifat penyempurnaan karena beberapa aturan sudah ada. “Jadi ini penyempurnaan dan regulasi yang baru perlu dimutakhirkan,” tandas Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto