Kemenkeu pastikan pemangkasan insentif untuk tenaga kesehata dibatalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan rencana pemangkasan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) dibatalkan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Askolani saat Konferensi Pers, Kamis (4/2).

Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.


Askolani menjelaskan, dengan eskalasi Covid-19 yang dinamis, seluruh kebijakan penanganan dan dukungan anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan agar mencapai tujuan penanganan dan pengendalian Covid-19 secara efektif. Termasuk perlindungan kepada masyarakat, penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19 dan dukungan terhadap tenaga kesehatan.

Baca Juga: Lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan dipangkas pada tahun ini

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah berencana memotong insentif nakes.

SE tersebut, merinci ada lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan, antara lain:

  1. Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.
  2. Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan.
  3. Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta  dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.
  4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan.
  5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan.
Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya: Sri Mulyani potong insentif tenaga kesahatan, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli