KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan bagian dari strategi pendalaman pasar keuangan sekaligus upaya meningkatkan efisiensi manajemen kas negara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat instrumen pembiayaan jangka pendek. Febrio menjelaskan, permintaan terhadap instrumen jangka pendek, khususnya SPN, saat ini cukup tinggi. SPN dinilai sangat dibutuhkan oleh pelaku pasar karena berfungsi sebagai instrumen acuan bebas risiko (
risk-free) dibandingkan instrumen jangka pendek
non-sovereign.
Baca Juga: Strategi Kemenkeu: Perkuat SPN Jangka Pendek untuk APBN 2026 "
Demand-nya kami lihat cukup tinggi untuk instrumen jangka pendek. Jadi instrumen jangka pendek sebenarnya sangat dibutuhkan oleh pasar untuk menjadi referensi sebagai
risk-free dibandingkan dengan instrumen jangka pendek yang bukan
sovereign," ujar Febrio kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar, penerbitan SPN juga bertujuan mendukung manajemen kas pemerintah agar semakin efisien. Menurut Febrio, pasar keuangan domestik saat ini sudah cukup andal, sehingga pemerintah percaya diri untuk mengandalkan pasar dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek. "Kami juga melihat bahwa pasar kami sudah cukup
reliable, sehingga kita cukup pede untuk r
ely on market ketika kita butuh jangka pendek," jelasnya. Febrio menekankan, penerbitan SPN bukan berarti menambah kebutuhan pembiayaan negara. Justru, pemerintah ingin memperoleh sumber pembiayaan yang lebih efisien dibandingkan jika hanya mengandalkan penerbitan surat utang jangka panjang. "Jangka pendek bunganya lebih murah daripada jangka panjang," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Penyaluran Rumah Subsidi 285.000,Total Rp 37,1 Triliun pada 2026 Ia menegaskan pemerintah tetap menerapkan strategi bauran (
mix strategy) antara penerbitan surat utang jangka pendek dan jangka panjang. Strategi tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Lebih lanjut, Febrio memastikan penerbitan SPN tidak akan menambah beban pembiayaan secara neto. Pasalnya, instrumen jangka pendek memiliki tenor singkat dan akan langsung jatuh tempo sesuai periodenya. "Karena kalau kami
issue 1 bulan, 1 bulan langsung
maturity. Kalau
issue-nya 3 bulan, 3 bulan langsung
maturity. Jadi secara neto itu nggak ada tambahan," tegas Febrio.
Baca Juga: Pemerintah Perbanyak Terbitkan Surat Utang Jangka Pendek, Ini Plus dan Minusnya Ia juga memastikan seluruh penerbitan SPN tetap berada dalam koridor pagu pembiayaan yang telah disepakati dalam Undang-Undang APBN 2026.
"Justru ini pasti akan tetap sesuai dengan pagu yang sudah kami sepakati di Undang-Undang APBN 2026. Jadi tidak akan keluar dari sana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News