KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeriam Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demgan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan. Hal itu sesuai dengan rencana pemerintah dalam menerapkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Saat ini pembahasan terus dilakukan untuk mencapai hal tersebut. "Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu," ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/9).
Kemenkeu pastikan penggabungan NPWP dan NIK dalam pembahasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeriam Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demgan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan. Hal itu sesuai dengan rencana pemerintah dalam menerapkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Saat ini pembahasan terus dilakukan untuk mencapai hal tersebut. "Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu," ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/9).