Kemenkeu pastikan penyesuaian tarif program JKN tak melebihi usulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyesuaian tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak akan melebihi usulan yang sudah disampaikan kepada presiden.

"Seharusnya tidak lebih tinggi. Kalau lebih rendah mungkin, kalau bertahap juga mungkin, kalau lebih tinggi tidak mungkin," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Senin (7/10).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan siap naik, pemerintah diklaim tanggung paling besar


Sejauh ini, terdapat dua usulan penyesuaian tarif program JKN yang diberikan kepada presiden. Bila melihat usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), penyesuaian tarif untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri  kelas I sebesar Rp 120.000 per bulan per orang, kelas II disesuaikan menjadi Rp 75.000 per bulan per orang, dan untuk kelas III diusulkan menjadi Rp 42.000 per orang atau sama dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara, usulan dari Kemenkeu, tarif iuran JKN kelas I diusulkan Rp 160.000 per bulan per orang, kelas II diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, dan kelas III Rp 42.000 per bulan per orang.

"Setelah DJSN mengusulkan, kita sesuaikan sedikit agar sustain sampai 2024 atau 2025. Karena sesuai aturannya [penyesuaian tarif] minimal 2 tahun sekali," terang Mardiasmo.

Baca Juga: BPJS Kesehatan tanggung perawatan gangguan kesehatan jiwa

Mardiasmo menambahkan, saat ini presiden memang belum mengeluarkan peraturan presiden terkait tarif ini. Meski begitu, Mardiasmo juga mengatakan Kemenkeu sudah menyiapkan dana cadangan hingga Rp 10 triliun untuk BPJS Kesehatan.

"Kita lihat angkanya tergantung perpres. Ini kan belum resmi, baru usulan penyesuaian. Kalau nanti perpresnya sudah keluar, [terlihat] berapa angka pastinya dari presiden, apakah sekaligus atau bertahap.  Retapi kami sudah siap semuanya," tutur Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli