KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meniadakan ketentuan mengenai peta jalan (roadmap) simplifikasi tarif cukai rokok dalam peraturan terbaru tarif cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan menyebut, rencana simplifikasi tarif itu memang tidak lagi dilanjutkan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang belum lama terbit, ketentuan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai lagi-lagi tidak muncul. Dalam PMK 156 Tahun 2018 sebelumnya, pemerintah juga sudah meniadakan ketentuan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang awalnya ada dalam PMK 146 Tahun 2017. Dengan tidak dimuatnya ketentuan simplifikasi tarif cukai tersebut, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro memastikan, layer tarif cukai rokok untuk 2020 masih sama dengan sebelumnya yaitu sebanyak 10 layer.
Kemenkeu pastikan peta jalan simplifikasi tarif cukai rokok tidak berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meniadakan ketentuan mengenai peta jalan (roadmap) simplifikasi tarif cukai rokok dalam peraturan terbaru tarif cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan menyebut, rencana simplifikasi tarif itu memang tidak lagi dilanjutkan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang belum lama terbit, ketentuan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai lagi-lagi tidak muncul. Dalam PMK 156 Tahun 2018 sebelumnya, pemerintah juga sudah meniadakan ketentuan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang awalnya ada dalam PMK 146 Tahun 2017. Dengan tidak dimuatnya ketentuan simplifikasi tarif cukai tersebut, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro memastikan, layer tarif cukai rokok untuk 2020 masih sama dengan sebelumnya yaitu sebanyak 10 layer.