KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data terakhir BPJS Kesehatan menunjukkan, sebanyak 9,8 juta peserta kelas III mandiri melakukan penunggakan pembayaran. Padahal tahun ini, pemerintah pun mulai menerapkan aturan baru terkait kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Untuk mengantisipasi tunggakan pembayaran iuran, pemerintah pun bakal membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.
Kemenkeu pastikan tak ada anggaran tambahan untuk BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data terakhir BPJS Kesehatan menunjukkan, sebanyak 9,8 juta peserta kelas III mandiri melakukan penunggakan pembayaran. Padahal tahun ini, pemerintah pun mulai menerapkan aturan baru terkait kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Untuk mengantisipasi tunggakan pembayaran iuran, pemerintah pun bakal membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.