KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Apalagi, target penerimaannya sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto memastikan tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah tidak akan memberatkan pengusaha alias moderate. Dirinya berharap pengenaan cukai MBDK ini juga tidak akan terlalu banyak berdampak secara ekonomi.
Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tidak Memberatkan Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Apalagi, target penerimaannya sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto memastikan tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah tidak akan memberatkan pengusaha alias moderate. Dirinya berharap pengenaan cukai MBDK ini juga tidak akan terlalu banyak berdampak secara ekonomi.