KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun depan tidak akan ada revisi. Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap menjalankan penyesuaian tarif cukai pada tahun depan sesuai dengan yang diamanatkan dalam PMK 191/2022 tersebut.
Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok pada Tahun Depan Tetap Naik 10%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun depan tidak akan ada revisi. Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap menjalankan penyesuaian tarif cukai pada tahun depan sesuai dengan yang diamanatkan dalam PMK 191/2022 tersebut.