KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. "Bagi wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," ujar Prastowo dikutip dari media X pribadinya, Senin (27/11).
Kemenkeu Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku Hingga 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. "Bagi wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," ujar Prastowo dikutip dari media X pribadinya, Senin (27/11).