KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tetap berlaku atas penyerangan barang-barang mewah di 2026. Sementara untuk barang yang bersifat umum, atau barang yang tidak tergolong mewah maka tarifnya masih 11%. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN di tahun depan.
Kemenkeu Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku untuk Barang Mewah pada 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tetap berlaku atas penyerangan barang-barang mewah di 2026. Sementara untuk barang yang bersifat umum, atau barang yang tidak tergolong mewah maka tarifnya masih 11%. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN di tahun depan.