KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur. Kebijakan ini disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di daerah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, relaksasi penyaluran TKD 2026 tersebut merupakan bentuk kemudahan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah daerah (Pemda) dapat bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi.
Kemenkeu Pastikan TKD 2026 Tanpa Syarat bagi Daerah Bencana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana akan dilakukan tanpa syarat salur. Kebijakan ini disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat proses pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di daerah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, relaksasi penyaluran TKD 2026 tersebut merupakan bentuk kemudahan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah daerah (Pemda) dapat bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi.
TAG: