Kemenkeu: Penempatan dana di bank BUMN agar perekonomian tak jatuh semakin dalam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu telah melakukan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun.

Keempat bank pelat merah yang mendapat dana adalah PT BRI Tbk. (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI), PT BNI Tbk. (BBNI), dan PT BTN Tbk. (BBTN).

Baca Juga: Sebanyak 77.897 polisi dikerahkan di masa transisi menuju new normal


Aturan mengenai penempatan dana tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi program ini secara rutin. Ia berharap, penempatan dana ini dapat mendorong perbaikan ekonomi dari para pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Pemerintah kemarin juga sudah mengeluarkan PMK terbaru untuk penempatan dana di bank Himbara sebesar Rp 30 triliun," ujar Febrio di dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (30/6).

Febrio melanjutkan, apabila program ini berjalan dengan efektif, maka pemerintah siap untuk menambah atau memperkuat penempatan dana untuk disalurkan menjadi kredit modal kerja UMKM.

Baca Juga: Jokowi: Jangan sampai ada gelombang kedua Covid-19!

Hal ini dilakukan agar harapannya perekonomian dalam negeri tidak jatuh semakin dalam di tahun ini.

"Harapannya nanti bisa diperluas lagi setelah evaluasi, katakanlah dalam satu bulan ini, kalau menunjukman tanda-tanda yang membaik dan benar-benar efektif pemerintah siap untuk kemudian menambah atau memperkuat penempatan dana untuk disalurkan menjadi kredit modal kerja bagi UMKM di tahun 2020," kata Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi