KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penggantian kendaraan dinas atau operasional harus dilakukan secara efisien dan akuntabel. Dimana artinya penggantian tak bisa dilakukan secara terburu-buru. "Pada prinsipnya penggantian kendaraan operasional maupun kendaraan dinas harus dilakukan dengan cara yang efisien dan akuntabel. Kendaraan yang usia pakainya masih baru tentunya tidak harus buru-buru diganti," kata Isa dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/9.
Kemenkeu: Penggantian Kendaraan Dinas Harus Efisien dan Akuntabel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penggantian kendaraan dinas atau operasional harus dilakukan secara efisien dan akuntabel. Dimana artinya penggantian tak bisa dilakukan secara terburu-buru. "Pada prinsipnya penggantian kendaraan operasional maupun kendaraan dinas harus dilakukan dengan cara yang efisien dan akuntabel. Kendaraan yang usia pakainya masih baru tentunya tidak harus buru-buru diganti," kata Isa dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/9.