KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Padahal skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak, dengan mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, penghapusan ketentuan AMT pada RUU HPP sudah melalui proses pembahasan bersama dan atas keputusan bersama, tidak hanya bersama DPR, namun juga bersama seluruh stakeholder Direktorat Jenderal Pajak.
Kemenkeu: Penghapusan alternative minimum tax dalam RUU HPP adalah keputusan bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Padahal skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak, dengan mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, penghapusan ketentuan AMT pada RUU HPP sudah melalui proses pembahasan bersama dan atas keputusan bersama, tidak hanya bersama DPR, namun juga bersama seluruh stakeholder Direktorat Jenderal Pajak.