KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memastikan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL) Lukman Effendi mengungkapkan, pada akhir tahun 2020, pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas. Salah satu poin yang diatur di dalamnya yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor.
Kemenkeu: Penyerahan BMN hulu migas paling lambat 2 tahun sebelum kontrak habis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memastikan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL) Lukman Effendi mengungkapkan, pada akhir tahun 2020, pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas. Salah satu poin yang diatur di dalamnya yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor.