KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui ketentuan bilateral buyback dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuannya untuk memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran dan penjualan obligasi negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 18 Januari 2021. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan menjelaskan, adanya PMK 3/2021 ini menambahkan pihak yang dapat melakukan transaksi bilateral buyback dengan pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia.
Kemenkeu perbarui ketentuan bilateral buyback SUN, Bank Indonesia bisa turut serta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui ketentuan bilateral buyback dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuannya untuk memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran dan penjualan obligasi negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 18 Januari 2021. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan menjelaskan, adanya PMK 3/2021 ini menambahkan pihak yang dapat melakukan transaksi bilateral buyback dengan pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia.