KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merombak aturan restitusi pajak lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026. Alih-alih memperlonggar, kebijakan ini justru memperketat akses restitusi pendahuluan dengan kriteria yang lebih selektif, sekaligus mengubah sejumlah batasan utama yang berdampak langsung pada arus kas wajib pajak. Aturan terbaru ini menegaskan bahwa restitusi pendahuluan yakni pengembalian kelebihan bayar pajak tanpa pemeriksaan tetap diberikan, tetapi hanya untuk wajib pajak (WP) dengan tingkat kepatuhan tinggi dan rekam jejak administrasi yang bersih.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengatakan fokus utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara percepatan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. "Fokusnya memberikan kepastian hukum dan mempercepat cash flow WP patuh, tapi dengan kriteria yang lebih ketat," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Sebesar Rp 91,8 Triliun, Turun 17% di Februari 2026 Salah satu pengetatan krusial ada pada syarat laporan keuangan. Jika sebelumnya cukup dengan opini wajar tanpa pengecualian, kini laporan tersebut juga tidak boleh disajikan ulang. Artinya, pemerintah ingin memastikan kualitas dan konsistensi data keuangan WP benar-benar terjaga. Sejumlah kriteria lain juga diperinci untuk mempertegas siapa saja yang layak menerima fasilitas ini. Dampaknya, tidak semua WP yang sebelumnya menikmati restitusi pendahuluan otomatis bisa lolos di bawah aturan baru. Wahyu mengingatkan, perubahan ini akan menyaring ulang penerima fasilitas agar lebih tepat sasaran, hanya untuk WP yang benar-benar patuh. Selain memperketat kriteria, PMK 28/2026 juga mengubah batasan teknis restitusi, terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengungkapkan bahwa nilai maksimal restitusi dipercepat kini dipangkas menjadi Rp 1 miliar per masa pajak, dari sebelumnya Rp 5 miliar.
Baca Juga: Restitusi Pajak hingga November 2025 Capai Rp 351 Triliun, Naik 35,5% Di saat yang sama, pemerintah menetapkan batas omzet maksimal Rp 4,2 miliar per masa pajak bagi WP yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Kombinasi dua batasan ini membuat banyak perusahaan menengah dan besar, termasuk eksportir, tidak lagi memenuhi syarat restitusi dipercepat. "Perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,2 miliar tidak bisa mengajukan restitusi dipercepat," kata Raden. Perubahan ini dinilai berpotensi menahan likuiditas pelaku usaha. Restitusi pajak pada dasarnya adalah pengembalian dana milik WP, sehingga keterlambatan pencairan bisa mengganggu operasional maupun investasi. Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menilai kebijakan ini tetap lebih baik dibanding wacana penghentian restitusi, namun konsekuensinya adalah proses yang lebih rigid.
Baca Juga: Rencana Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak Dikhawatirkan Berisiko Salah Arah "Kalau prosesnya makin ketat, dana tertahan dan berdampak ke likuiditas," ujarnya. Dari sisi mekanisme, pemerintah menegaskan bahwa restitusi pendahuluan tetap dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga kecepatan layanan tanpa mengorbankan validitas data. Namun, sejumlah kalangan menilai pembatasan yang terlalu ketat justru berisiko mengembalikan praktik lama, di mana banyak WP harus melalui pemeriksaan panjang hingga 12 bulan untuk mendapatkan pengembalian pajak.