Kemenkeu perkirakan setoran pajak bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah mulai awal Juli lalu, juga menekan kantong negara. Realisasi penerimaan pajak tahun ini, diperkirakan meleset dari target. Bahkan, selisih antara realisasi dengan target alias shortfall penerimaan pajak makin melebar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, setoran pajak bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target akhir tahun. Proyeksi ini melebar dari angka yang disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu sebesar Rp 53,3 triliun.

Artinya, penerimaan pajak tahun 2021 diperkirakan hanya mampu mencapai Rp 1.142,5 triliun. Jumlah ini setara 92,9% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.


Sementara itu, hingga akhir Juni lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun, setara 45,36% dari target dan setara 48,82% dari outlook teranyar. "Ini masih tumbuh 6,6% year on year (yoy), tapi tidak setinggi pertumbuhan yang diharapkan dalam APBN," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/8) lalu.

Baca Juga: Pengusaha tolak klausul pajak karbon dalam RUU KUP

Menurut Sri Mulyani, melebarnya perkiraan shortfall penerimaan merupakan dampak pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian. Kebijakan PPKM, menghambat aktivitas masyarakat.

Akibatnya, penerimaan pajak pun tertekan, khususnya pada awal semester kedua tahun ini. "Juli-Agustus ini mungkin akan terpukul varian delta dan menyebabkan penerimaan pajak akan terefleksikan," kata dia.

Ia melihat, penerimaan pajak untuk beberapa sektor mulai cepat pulih. Misalnya, sektor manufaktur dan perdagangan sejalan dengan potensi pemulihan kegiatan ekonomi. Namun, ada juga sektor yang pulihnya terlambat selama pandemi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sebelumnya memprediksi, shortfall penerimaan pajak di tahun 2021 sebesar 10% dari yang target. Dengan demikian, shortfall pajak tahun ini diperkirakan mencapai Rp 122,96 triliun.

Proyeksi tersebut sejalan dengan pemangkasan perkiraan pertumbuhan tahun ini oleh pemerintah, dari kisaran 4,5%-5,3% menjadi 3,7%-4,5% karena adanya kebijakan PPKM. "Sehingga jika realisasinya sekitar 90%, itu masih lebih bagus sedikit karena ada peningkatan dari 2020 yang realisasinya hanya sebesar 89,3%," kata Prianto.

Selanjutnya: Menkeu: Target penerimaan perpajakan tahun 2022 disusun dengan cermat dan rasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli