Kemenkeu Perkuat Pengawasan dan Pengelolaan Transfer ke Daerah Lewat Perdana



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat pengelolaan dan pengawasan Transfer ke Daerah (TKD) melalui peluncuran fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (Perdana) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu, Askolani mengatakan, kehadiran Perdana menjadi bagian dari transformasi tata kelola fiskal yang dilakukan Kemenkeu untuk memastikan penyaluran TKD semakin terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

"Melalui fitur ini, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, serta output pembangunan daerah dapat dipetakan secara lebih jelas sejak tahap perencanaan," ujar Askolani dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (21/6/2026).


Baca Juga: Cicilan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ditanggung Negara Lewat Dana Transfer Daerah

Perdana merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii).

Sistem ini mengintegrasikan proses bisnis, data, dan teknologi informasi guna memperkuat fungsi Kemenkeu dalam mengelola belanja negara, khususnya transfer ke daerah yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam APBN.

Melalui fitur tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan pembangunan daerah secara lebih rinci sehingga penggunaan dana transfer tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran anggaran, tetapi juga dampak yang dihasilkan terhadap pembangunan.

Dengan demikian, setiap anggaran yang dialokasikan melalui TKD dapat ditelusuri kontribusinya terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan program, kebutuhan yang dipenuhi, serta prioritas pembangunan yang didukung.

Peluncuran Perdana sekaligus menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola transfer ke daerah.

Jika sebelumnya pengelolaan TKD lebih banyak berfokus pada aspek alokasi, penyaluran, dan kepatuhan administrasi, kini pemerintah juga menekankan kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, menentukan prioritas, serta mengukur hasil yang dicapai.

Selain memperkuat fungsi pengawasan, Perdana juga diharapkan dapat mendukung standardisasi tata kelola TKD.

Baca Juga: Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas

Melalui penyederhanaan kebijakan dan standardisasi output, Kemenkeu berupaya membangun basis data yang lebih kuat untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan transfer ke daerah.

Askolani menegaskan, data yang dihimpun melalui Perdana tidak dimaksudkan sebagai dasar pengajuan ataupun jaminan alokasi anggaran bagi daerah.

Data tersebut berfungsi sebagai sumber informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan kegiatan prioritas daerah serta mendukung proses perumusan kebijakan transfer ke daerah yang lebih tepat sasaran.

"Kehadiran Perdana menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola transfer ke daerah yang lebih kredibel, akuntabel, dan berbasis data," ujarnya.

Baca Juga: Transfer ke Daerah Capai Rp 147,7 Triliun per Februari 2026

Ke depan, Kementerian Keuangan berharap Perdana dapat meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal sekaligus memastikan dana transfer yang disalurkan kepada daerah semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News