KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Cara ini ditujukan untuk sektor ritel dan barang bekas. Adapun, rencana ini merupakan salah satu fokus kebijakan teknis perpajakan di tahun ini yang telah tercantum dalam Laporan Kinerja DJP (LAKIN) tahun 2019. Terkait payung hukumnya, Kemenkeu pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut. Kepala Badan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) KemenKeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penyederhanaan perlakuan PPN ini untuk meningkatkan basis tax rasio yang saat ini masih rendah. Kendati begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci rencana tersebut, sebab masih dalam tahap pembahasan.
Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Cara ini ditujukan untuk sektor ritel dan barang bekas. Adapun, rencana ini merupakan salah satu fokus kebijakan teknis perpajakan di tahun ini yang telah tercantum dalam Laporan Kinerja DJP (LAKIN) tahun 2019. Terkait payung hukumnya, Kemenkeu pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut. Kepala Badan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) KemenKeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penyederhanaan perlakuan PPN ini untuk meningkatkan basis tax rasio yang saat ini masih rendah. Kendati begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci rencana tersebut, sebab masih dalam tahap pembahasan.