KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas penerima insentif pajak ke 18 sektor. Perluasan penerima insentif ini dalam rangka merespons dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian yang kian meluas. Rencana Sri Mulyani Indrawati mengatakan ke-18 sektor tersebut bakal mendapatkan insentif pajak berupa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30%, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat. Baca Juga: Pemerintah berencana bebaskan PPN untuk lima sektor ini
Kemenkeu perluas penerima insentif, ini daftar pajak yang diringankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas penerima insentif pajak ke 18 sektor. Perluasan penerima insentif ini dalam rangka merespons dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian yang kian meluas. Rencana Sri Mulyani Indrawati mengatakan ke-18 sektor tersebut bakal mendapatkan insentif pajak berupa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30%, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat. Baca Juga: Pemerintah berencana bebaskan PPN untuk lima sektor ini