Kemenkeu Permudah Penyaluran TKD bagi Daerah Terdampak Bencana



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan transfer ke daerah (TKD) tanpa syarat salur bagi pemerintah daerah (pemda) yang terdampak bencana.

Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat dan efektif di tengah keterbatasan yang dihadapi daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah memahami bahwa pemda yang terkena bencana berada dalam kondisi sulit, baik dari sisi fiskal maupun kapasitas administrasi.


"Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana. Karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (16/12).

Baca Juga: BGN Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban Tabrak Mobil Pengantar MBG di Cilincing

Ia menjelaskan, Kemenkeu akan menyederhanakan mekanisme penyaluran agar lebih praktis dan otomatis, sehingga tidak membebani pemerintah daerah dengan persyaratan administrasi yang rumit.

"Kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis," katanya.

Menurut Suahasil, kebijakan ini setidaknya akan diterapkan pada tahap tanggap darurat.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan untuk menentukan langkah lanjutan pada fase berikutnya.

"Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi berikutnya," pungkas Suahasil.

Baca Juga: Utang Luar Negeri BUMN Turun pada Oktober 2025, Ini Penyebabnya

Selanjutnya: Filipina Kecam Aksi China di Laut China Selatan, Nelayan Terluka akibat Meriam Air

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 17 Desember 2025, Energi Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News