KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan tetap berlanjut meski terjadi pergantian Menteri Keuangan. Dana yang ditempatkan pemerintah tersebut akan tetap dijaga hingga akhir 2026 dan diperpanjang sampai Juli 2027. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah akan mempertahankan penempatan SAL hingga Rp 200 triliun di perbankan. Kebijakan tersebut telah dikomunikasikan secara rutin kepada Bank Indonesia (BI) dan perbankan. “Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik kepada Bank Indonesia maupun kepada perbankan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, posisi penempatan SAL di perbankan saat ini mencapai sekitar Rp 299 triliun. “Sekarang penempatannya posisinya adalah Rp 299 triliun, jadi nyaris Rp 300 triliun. Dan untuk kebijakannya ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun,” kata Prima. Baca Juga: BPK Periksa Laporan Keuangan Danantara 2025, Seluruh BUMN Masuk Cakupan Audit Prima menegaskan, penempatan SAL bersifat sementara dan dana tersebut tetap dapat ditarik pemerintah ketika dibutuhkan untuk membiayai belanja. Penarikan akan dikoordinasikan dengan perbankan agar tidak menimbulkan gap antara dana yang tersedia di bank dengan dana yang ditarik pemerintah. Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, kebijakan ini memberikan kepastian pendanaan sekaligus mengurangi risiko pengetatan likuiditas Himbara hingga pertengahan 2027. Bank juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap deposito berbunga tinggi yang berpotensi meningkatkan cost of fund. “Dampak terbesarnya adalah memberi kepastian funding lebih panjang, mengurangi kebutuhan Himbara mengejar deposito mahal, dan berpotensi menekan cost of fund sehingga ruang ekspansi kredit lebih besar,” kata Trioksa kepada Kontan, Jumat (18/9). Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai, perpanjangan penempatan SAL di Himbara seharusnya mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. “Jangan sampai pemerintah menyediakan likuiditas murah bagi bank, tetapi dunia usaha tetap menghadapi kredit yang mahal. Ukuran keberhasilannya sederhana, apakah kredit produktif meningkat dan bunga kredit turun,” ujar Rizal kepada Kontan, Sabtu (19/9/2026). Menurutnya, jika dana SAL hanya mengendap atau berputar di instrumen keuangan, dampaknya terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi akan terbatas. Sementara itu, ruang likuiditas Himbara masih berbeda-beda seiring dengan perkembangan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing bank. Mengutip laporan keuangan bulanan publikasinya pada Minggu (20/9), rasio pendanaan terhadap kredit (loan to deposit ratio/LDR) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) secara bank only berada di posisi 86,88% per Agustus 2026, lebih longgar dibandingkan 88,43% pada tahun sebelumnya. Kredit bank only tumbuh 27,14% yoy menjadi Rp 977,17 triliun, sementara DPK tumbuh 29,4% yoy menjadi Rp 1.124,71 triliun.
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Perbankan Diperpanjang hingga Juli 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan tetap berlanjut meski terjadi pergantian Menteri Keuangan. Dana yang ditempatkan pemerintah tersebut akan tetap dijaga hingga akhir 2026 dan diperpanjang sampai Juli 2027. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah akan mempertahankan penempatan SAL hingga Rp 200 triliun di perbankan. Kebijakan tersebut telah dikomunikasikan secara rutin kepada Bank Indonesia (BI) dan perbankan. “Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik kepada Bank Indonesia maupun kepada perbankan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, posisi penempatan SAL di perbankan saat ini mencapai sekitar Rp 299 triliun. “Sekarang penempatannya posisinya adalah Rp 299 triliun, jadi nyaris Rp 300 triliun. Dan untuk kebijakannya ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun,” kata Prima. Baca Juga: BPK Periksa Laporan Keuangan Danantara 2025, Seluruh BUMN Masuk Cakupan Audit Prima menegaskan, penempatan SAL bersifat sementara dan dana tersebut tetap dapat ditarik pemerintah ketika dibutuhkan untuk membiayai belanja. Penarikan akan dikoordinasikan dengan perbankan agar tidak menimbulkan gap antara dana yang tersedia di bank dengan dana yang ditarik pemerintah. Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, kebijakan ini memberikan kepastian pendanaan sekaligus mengurangi risiko pengetatan likuiditas Himbara hingga pertengahan 2027. Bank juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap deposito berbunga tinggi yang berpotensi meningkatkan cost of fund. “Dampak terbesarnya adalah memberi kepastian funding lebih panjang, mengurangi kebutuhan Himbara mengejar deposito mahal, dan berpotensi menekan cost of fund sehingga ruang ekspansi kredit lebih besar,” kata Trioksa kepada Kontan, Jumat (18/9). Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai, perpanjangan penempatan SAL di Himbara seharusnya mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. “Jangan sampai pemerintah menyediakan likuiditas murah bagi bank, tetapi dunia usaha tetap menghadapi kredit yang mahal. Ukuran keberhasilannya sederhana, apakah kredit produktif meningkat dan bunga kredit turun,” ujar Rizal kepada Kontan, Sabtu (19/9/2026). Menurutnya, jika dana SAL hanya mengendap atau berputar di instrumen keuangan, dampaknya terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi akan terbatas. Sementara itu, ruang likuiditas Himbara masih berbeda-beda seiring dengan perkembangan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing bank. Mengutip laporan keuangan bulanan publikasinya pada Minggu (20/9), rasio pendanaan terhadap kredit (loan to deposit ratio/LDR) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) secara bank only berada di posisi 86,88% per Agustus 2026, lebih longgar dibandingkan 88,43% pada tahun sebelumnya. Kredit bank only tumbuh 27,14% yoy menjadi Rp 977,17 triliun, sementara DPK tumbuh 29,4% yoy menjadi Rp 1.124,71 triliun.
TAG: