KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam UU APBN 2026. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, Indonesia akan merujuk pada praktik dan tarif di negara-negara ASEAN sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran tarif cukai. Di kawasan Asia Tenggara, tujuh negara telah lebih dulu menerapkan cukai MBDK. Antara lain Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Adapun rata-rata yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp 1.771 per liter.
Kemenkeu Pertimbangkan Tarif Cukai MBDK Rp 1.771 per Liter, Merujuk Pada Negara ASEAN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam UU APBN 2026. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, Indonesia akan merujuk pada praktik dan tarif di negara-negara ASEAN sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran tarif cukai. Di kawasan Asia Tenggara, tujuh negara telah lebih dulu menerapkan cukai MBDK. Antara lain Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Adapun rata-rata yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp 1.771 per liter.