Kemenkeu: Pinjaman ke BUMN terbuka untuk BUMN mana saja yang membutuhkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 43/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 15 PP 43/2020 yakni pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah.

Yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan.

Baca Juga: Sri Mulyani siap suntikan Rp 20,5 triliun ke lima BUMN ini

Dalam aturan tersebut, rupanya pemerintah telah menyiapkan skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan menjelaskan, dalam PP 43/2020 itu nantinya bentuk pinjaman yang diberikan ke BUMN bermacam-macam. Misalnya melalui special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan convertible bond.

“Ini skema umum yang disiapkan yang bisa dipakai buat BUMN manapun yang membutuhkan pinjaman” Jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (12/8).

Yustinus enggan memberikan informasi lebih lanjut siapa saja perusahaan BUMN yang paling membutuhkan pinjaman pemerintah. Yang pasti, PP 43/2020 itu memang ditujukan untuk membantu BUMN yang membutuhkan.

Baca Juga: Hutama Karya bakal optimalisasi PMN untuk perekonomian Sumatera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat