KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 43/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 15 PP 43/2020 yakni pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah. Yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan.
Kemenkeu: Pinjaman ke BUMN terbuka untuk BUMN mana saja yang membutuhkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 43/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 15 PP 43/2020 yakni pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah. Yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan.