KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 83,7 triliun yang berasal dari berbagai K/L. Hanya saja, dirinya tidak memerinci mana saja K/L yang memiliki tunggakan PNBP terbesar. "Ini catatan sementara sampai dengan akhir desember ini nilainya 83,57, sedikit naik dari tahun lalu naik yang Rp 82,8 triliun. Tapi tentunya nanti kita akan menunggu hasil audit oleh BPK," ujar Isa dalam Konferensi Pers APBN, belum lama ini.
Baca Juga: Kejar Setoran PNBP Rp 492 Triliun, Kemenkeu Sasar Sektor Digital Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerapkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang PNBP tersebut. Sistem blokir otomotas ini dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNBP. Misalnya saja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.