KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 116/PMK.04/2019 tentang pengusahaan pertambangan batubara. Aturan tersebut mengatur mengenai pembebasan atau keringan bea masuk dan pajak perusahaan tambang batubara. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro, mengatakan lebih spesifiknya beleid tersebut mengatur mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau PPN atas impor barang perusahaan tambang batubara Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Baca Juga: 31 perusahaan dapat fasilitas libur pajak, investasinya lebih dari Rp 350 triliun
Kemenkeu: PMK tambang batubara akan mengatur keringanan bea masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 116/PMK.04/2019 tentang pengusahaan pertambangan batubara. Aturan tersebut mengatur mengenai pembebasan atau keringan bea masuk dan pajak perusahaan tambang batubara. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro, mengatakan lebih spesifiknya beleid tersebut mengatur mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau PPN atas impor barang perusahaan tambang batubara Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Baca Juga: 31 perusahaan dapat fasilitas libur pajak, investasinya lebih dari Rp 350 triliun