Kemenkeu: PR Indonesia Bukan Masalah Utang, Tapi Rasio Pajak Rendah



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa yang menjadi masalah Indonesia saat ini bukanlah utang, melainkan tax ratio atau rasio pajak yang masih rendah.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki tax ratio terendah dibandingkan negara lainnya di kawasan. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan tax ratio agar posisi Indonesia bisa memiliki kemampuan pembiayaan selevel di negera Asia Pasifik bahkan negara The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD)OECD.


"Kita diskusi dengan analis, kita diskusi dengan rating agency. Indonesia itu problemnya bukan di utang. PR Indonesia adalah dari sisi penerimaan pajak," ujar Deni dalam acara Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013, Jumat (21/6).

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pemerintah Rajin Berutang Tiap Tahun

Asal tahu saja, tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat hanya sebesar 10,32%. Sementara pada tahun ini, tax ratio ditargetkan sebesar 10,12%.

Deni bilang, tax ratio tersebut masih kecil dibandingkan dengan negara Asia Pasifik yang mencapai 19,8%, serta negara OECD yang berada pada level 34%.

Berdasarkan catatan KONTAN, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24%. Amgka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76% dan 2020 menjadi 8,33%.

Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11%. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami peningkatan menjadi 10,38%.

Di tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%) serta jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).

Untuk meningkatkan tax ratio, maka pemerintah perlu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat sejalan dengan mimpi Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045 mendatang.

"Caranya adalah ekonominya harus semakin membesar," kata Deni.

Sementara itu,  Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah kembali mengalami peningkatan per akhir April 2024.

Baca Juga: Kemenkeu Bantah Isu Indonesia Akan Bangkrut Karena Utang

Berdasarkan dokumen APBN, utang pemerintah hingga 30 April 2024 tercatat Rp 8.338,43 triliun.

Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut bertambah Rp 76,33 triliun atau meningkat sekitar 0,92% dibandingkan posisi utang pada akhir Maret 2024 yang sebesar Rp 8.262,1 triliun.

Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,64%. Namun ini menurun dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang mencapai 38,79%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari