Kemenkeu Prioritaskan Pemeriksaan Terhadap 27 Pegawai Berisiko Tinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindak lanjuti 25 pegawai hingga 27 pegawai Kemenkeu yang memiliki kekayaan tidak wajar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau memiliki profil pegawai berisiko tinggi (high risk).

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, dari 69 pegawai yang masuk kategori resiko tinggi, pihaknya melihat ada sekitar 55 pegawai yang layak untuk melakukan klarifikasi. Saat ini, Kemenkeu akan memprioritaskan untuk memeriksa kurang lebih 27 pegawai yang berisiko tinggi.

“Ada 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannnya sampai dengan awal minggu ini sisanya mungkin sekitar 13 sampai 15 pegawai akan diselesaikan selama sepekan ini sampai pekan depan,” tutur Prastowo kepada awak media, Selasa (13/3).


Baca Juga: Ini Hukuman Terberat yang Diberikan Kemenkeu Kepada Pegawai Pelanggar Aturan

Prastowo menyebutkan, saat ini Kemenkeu akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk menangani kasus pegawainya yang berisiko tinggi. Alasannya karena akan mempermudah untuk pemanggilan berikutnya, serta mengetahui pola, model, dan modus yang dilakukan pegawai tersebut.

“Selain itu, kita juga harus mengakui dan menyadari keterbatasan tenaga pemeriksa yang harus diperksa banyak kasus. Maka harus ada yg diprioritaskan. Nah ini yang paling beresiko tinggi. Karena kita lihat karena profilnya banyak yang menyimpang. Dan sudah ada insikasi lain,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kemenkeu belum mengetahui secara detail terkait penyimpangan yang dilakukan 27 pegawainya tersebut. Sebab, kata Prastowo, penyimpangan yang dilakukan bukan sekedar harta.

Misalnya saja, baru-baru ini ada informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai pemerintah yang memupunyai perusahaan.  Hal tersebut berkaitan sebagai risiko meski penghasilan yang didapat tidak terlalu besar, namun tetap berisiko.

Prastowo menambahkan, dari 27 pegawai yang berisiko tinggi tersbut, mayoritas berasal dari Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

“Kami juga informasikan ke PPATK (27 pegawai) jadi nanti diharapkan ketika sudah selesai pemeriksaan kita mendapat info dari PPATK. Lalu bisa di sampaikan kepada publik apa yang menjadi kesimpulan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kemenkeu Soal Pegawai Ditjen Pajak yang Miliki Perusahaan Konsultan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat