KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik dari rata-rata saat ini sebesar 23%. Kementerian Keuangan berencana akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang. Adapun, rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.
Kemenkeu: Produksi rokok tahun ini sekitar 300 miliar batang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik dari rata-rata saat ini sebesar 23%. Kementerian Keuangan berencana akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang. Adapun, rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.