Kemenkeu: proyek simulator wewenang Polri dan DPR



JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, proyek simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar merupakan wewenang Polri dan DPR. Menurutnya, sebelum dilaksanakan oleh Polri, proyek tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Selain itu, PNBP yang diperoleh dari proyek simulator SIM terlebih dahulu harus mendapat pengesahan dari DPR. Sayangnya saat ditanya mengenai bagaimana proses pembahasan besaran PNBP yang diperoleh dari proyek simulator, Askolani mengaku tidak mengetahuinya. "Itu bukan bidang saya, itu bidang anggaran yang lain," imbuhnya. Begitu juga saat ditanya mengenai adanya penggelembungan anggaran proyek simulator sebagaimana yang terungkap dalam berkas dakwaan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Menurutnya penggelembungan harga itu tak pernah ada. Bahkan Askolani justru balik bertanya mengenai penggelembungan harga yang didakwakan jaksa terhadap Djoko. Sebelumnya seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejumlah anggota komisi hukum DPR menegaskan proyek simulator yang didanai oleh PNBP tidak dibahas di DPR. Bahkan tiga politisi yang terdiri dari Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Amir Syamsuddin menyebut proyek simulator dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dan tanpa melalui DPR. Seperti diketahui berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan KMK Nomor 342 Tahun 2010 fungsi lalu lintas mendapat hak penggunaan PNBP sebesar 94%. Dengan jumlah PBNP yang disetor Polri tinggi, realisasi anggaran untuk pengadaan simulator SIM menjadi lebih besar dibandingkan pagu dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan