KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020. Selain itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) APBN 2020. Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018. Baca Juga: Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019
Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020. Selain itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) APBN 2020. Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018. Baca Juga: Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019