JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah merevisi dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memudahkan wajib pajak yang ingin turut dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty. Dua aturan tersebut adalah PMK No 118/PMK.03/2016 tentang pengampunan pajak yang diubah menjadi PMK No 141. Lalu, PMK No 127/PMK.010/2016 tentang pengampunan pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV) diubah menjadi PMK 142. "Per tanggal 23 September mulai berlaku sesuai tanggal diundangkan ," ujar Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Senin (26/9).
Kemenkeu revisi 2 PMK terkait amnesti pajak
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah merevisi dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memudahkan wajib pajak yang ingin turut dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty. Dua aturan tersebut adalah PMK No 118/PMK.03/2016 tentang pengampunan pajak yang diubah menjadi PMK No 141. Lalu, PMK No 127/PMK.010/2016 tentang pengampunan pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV) diubah menjadi PMK 142. "Per tanggal 23 September mulai berlaku sesuai tanggal diundangkan ," ujar Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Senin (26/9).