Kemenkeu revisi aturan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). 

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor. 

Beleid tersebut merupakan perubahan dari beleid sebelumnya yaitu PMK Nomor 177 Tahun 2016. 


Baca Juga: Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas

Ada sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK 110/2019 tersebut.  Pertama, pemerintah menambah pemberian fasilitas pembebasan untuk IKM atau Konsorsium KITE dari sebelumnya hanya mesin, menjadi mesin dan barang contoh. 

Dalam pasal tambahan yaitu 5a, Kemenkeu menetapkan ketentuan untuk barang contoh yang boleh mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor. Antara lain barang yang digunakan untuk menunjang kegiatan proses produksi untuk tujuan ekspor.

Kedua, Kemenkeu mempertegas kriteria industri kecil yang berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yaitu industri dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar, dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 1 miliar.

Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila menjadi satu lokasi dengan tempat tinggal pemilik. 

Baca Juga: Pemerintah belum tarik cukai BBM, begini pertimbangan ekonom

Sementara, untuk industri menengah kriterianya memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, hasil penjualan tahunan di atas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar, dan nilai investasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 3 beleid tersebut. 

Ketiga, pemerintah memperingan syarat jangka waktu usaha bagi IKM yang hendak mengajukan KITE. Sebelumnya, badan usaha harus paling tidak telah melakukan kegiatan usaha industri selama 3 tahun atau lebih. Atau kurang dari 3 tahun untuk badan usaha yang menyertakan kontrak penjualan ekspor. 

Editor: Tendi Mahadi