Kemenkeu Revisi Aturan Guna Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korea Selatan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024. 

Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022, yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).


Baca Juga: Ini Kata Ekonom Soal Alasan Pemerintah Kerek PPN Jadi 12% pada Tahun 2025

IK-CEPA sendiri merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan yang mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. 

Sementara itu, pengembangan EODES yang menjadi mandat IK-CEPA merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu datanya berupa surat keterangan asal elektronik (e-SKA).

"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA, maka diterbitkan lah PMK 11 tahun 2024 ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (13/3)

Cakupan pokok-pokok perubahan PMK 11/2024 di antaranya perubahan tarif preferensi dan ketentuan asal barang, non-party invoincing, ketentuan penyerahan SKA elektronik, ketentuan penelitian SKA elektronik, dan lainnya.

Baca Juga: Aprindo Ungkap Aturan Pengetatan Impor Hanya Akan Tingkatkan Produk Ilegal

Tujuan kebijakan ini ialah untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA, mendukung simplifikasi prosedur serta kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum, dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA yang dapat memungkinkan pengiriman data secara cepat dan akurat, efisiensi adminitrasi pabean, serta kemudahan pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur.

Encep menyebut, perubahan pada PMK 11/2024 tersebut akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik semakin murah, kecepatan dan akurasi terjamin, dan realibilitas administrasi pabean yang tinggi. 

Baca Juga: Menperin Dampingi Presiden dalam Pertemuan Bilateral Indonesia-Vietnam

"Diharapkan implementasi aturan ini dapat membantu peningkatan daya saing ekonomi nasional pada perdagangan internasional," tutup Encep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli