KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022, yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).
Kemenkeu Revisi Aturan Guna Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korea Selatan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022, yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).