KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Mulai 9 Juli 2020, beleid ini secara resmi mengganti ketentuan di dalam PMK 65/2020. Berdasarkan paparan pada dokumen tersebut, revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin.
Kemenkeu revisi aturan pemberian subsidi bunga bagi UMKM lewat PMK 85/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Mulai 9 Juli 2020, beleid ini secara resmi mengganti ketentuan di dalam PMK 65/2020. Berdasarkan paparan pada dokumen tersebut, revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin.