KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Revisi tersebut dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan, revisi aturan tersebut guna untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor serta untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pengawasan devisa hasil ekspor dengan ketentuan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemenkeu revisi peraturan denda atas pelanggaran devisa hasil ekspor, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Revisi tersebut dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan, revisi aturan tersebut guna untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor serta untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pengawasan devisa hasil ekspor dengan ketentuan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).