KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Revisi tersebut dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. “Ketentuan ini juga untuk meningkatkan kepastian hukum dan juga perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengawasan pemenuhan ketentuan DHA SDA,” dikutip dari draf PMK 135/2021, Minggu (17/10).
Kemenkeu revisi peraturan denda pada pelanggaran devisa hasil ekspor, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Revisi tersebut dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. “Ketentuan ini juga untuk meningkatkan kepastian hukum dan juga perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengawasan pemenuhan ketentuan DHA SDA,” dikutip dari draf PMK 135/2021, Minggu (17/10).