Kemenkeu roll over aset untuk underlying sukuk



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan kembali barang milik negara (BMN) sebagai underlying penerbitan Surat Berharga Syariah negara (SBSN) atau sukuk. Sebelumnya, ada barang milik negara yang dijadikan underlying sukuk senilai Rp 33,4 triliun yang telah habis jatuh temponya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Robert Pakpahan mengatakan, saat ini aset itu telah bebas. "Kita ajukan kembali sebagai sukuk yang akan diterbitkan selanjutnya," ujar Robert, Rabu (18/10).

Adapun nilai barang milik negara sebesar Rp 33,4 triliun itu terdiri dari 5.405 barang, yang tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Tadinya barang-barang tersebut menjadi underlying untuk sekitar delapan seri SBSN.


Namun, Robert tidak menjelaskan mengenai rencana nilai penerbitan SBSN yang akan dilakukan, dengan barang-barang tersebut sebagai dasarnya. Yang jelas, itu akan digunakan untuk pembiayaan tahun 2016 ini.

Sebenarnya, Kemenkeu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR untuk menggunakan BMN lain senilai Rp 43 triliun. Namun, permohonan itu belum bisa dibahas dengan Komisi XI karena belum adanya disposisi dari pimpinan DPR kepada Komisi XI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini