Kemenkeu: RUU Satu Data Indonesia Bakal Perkuat Penerimaan Negara & Kebijakan Fiskal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) akan memperkuat kualitas tata kelola data nasional yang menjadi fondasi penyusunan kebijakan fiskal, termasuk dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Batii) Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan, Kemenkeu mendukung penuh pembahasan RUU SDI karena sejalan dengan agenda transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah.

"Sejalan dengan agenda transformasi Kementerian Keuangan baik dari aspek APBN, yaitu dari kegiatan penerimaan negara, pembiayaan sampai dengan pelaksanaan anggaran," ujar Yan dalam rapat pembahasan RUU SDI bersama DPR, Senin (13/7/2026).


Baca Juga: Potensi Kerugian Capai Rp 544 Triliun, 319 Daerah Rentan Alami Perubahan Iklim Tinggi

Menurut Yan, seluruh fungsi tersebut sangat bergantung pada kualitas dan pertukaran data antar kementerian dan lembaga. Salah satu contohnya ialah pengelolaan kegiatan impor dan ekspor yang memerlukan data lintas instansi agar proses pengawasan dan pengambilan kebijakan berjalan lebih akurat.

Selain itu, Kemenkeu juga mengandalkan integrasi data dalam upaya memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mulai dari proses penilaian hingga pembayaran.

"Demikian juga terkait dengan penguatan PNBP, kami berkoordinasi atau bekerja sama dengan sistem-sistem yang ada di kementerian dan lembaga, sampai dengan penilaian, sampai dengan juga pembayaran," katanya.

Yan menjelaskan, penguatan kepatuhan penyelenggara data, interoperabilitas antarinstansi, mekanisme berbagi data, hingga peningkatan kualitas data yang diatur dalam RUU SDI diharapkan dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih presisi.

Ia menyebut kualitas data memiliki keterkaitan erat dengan penyusunan APBN, transfer ke daerah, dana desa, bantuan sosial, perpajakan, kepabeanan, hingga pengelolaan aset negara.

Ia menyebut, kepentingan strategis dari RUU SDI ini bagi Kementerian Keuangan adalah kualitas data untuk menentukan kualitas kebijakan fiskal. Data-data yang akan diperoleh dari penguatan RUU SDI ini sangat erat kaitannya dengan penyusunan APBN, transfer ke daerah, dana desa, bantuan sosial, perpajakan, kepabeanan, sampai dengan pengelolaan aset. Semakin baik kualitas data nasional ini semakin tepat sasaran kebijakan fiskal kita

Dalam paparannya, Yan juga menilai penguatan RUU SDI diperlukan untuk mengatasi keterbatasan daya paksa yang selama ini masih terdapat dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga: DJP Ungkap Kualitas Pajak Membaik, Tax Buoyancy Naik Jadi 2,25 di Semester I-2026

Menurut dia, penguatan dasar hukum melalui undang-undang akan meningkatkan kepatuhan, koordinasi, interoperabilitas, serta pengawasan dalam pemanfaatan dan berbagi data antarinstansi.

Kemenkeu juga mengusulkan agar RUU SDI mengatur secara lebih tegas standar interoperabilitas dan standar data nasional. Salah satunya dengan memastikan seluruh instansi pemerintah menggunakan referensi data yang sama, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), kode wilayah, serta referensi nasional lainnya.

"Kami mendorong RUU ini mampu meningkatkan standarisasi data induk nasional, seperti memastikan seluruh instansi menggunakan NIK, NIB, kode wilayah serta referensi nasional lainnya," ujar Yan.

Menurutnya, penggunaan identitas data yang seragam akan mempermudah pertukaran data lintas instansi sekaligus meningkatkan kualitas data yang digunakan pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News