KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 8,37 triliun pada 2020. Tujuannya sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. Dalam hal ini, Kemenkeu mengarahkan DAU untuk dukungan pendanaan kelurahan, penghasilan tetap (siltap), perangkat desa, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baca Juga: Defisit Anggaran dan Stimulus Perekonomian
Kemenkeu salurkan DAU tambahan hingga Rp 8,37 triliun di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 8,37 triliun pada 2020. Tujuannya sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. Dalam hal ini, Kemenkeu mengarahkan DAU untuk dukungan pendanaan kelurahan, penghasilan tetap (siltap), perangkat desa, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baca Juga: Defisit Anggaran dan Stimulus Perekonomian