KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan salah satu bagian penting dalam belanja negara adalah Transfer Dana Ke Daerah (TKDD). Pemerintah telah alokasikan anggaran untuk TKDD di tahun 2020 sebesar Rp 763,9 triliun dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020. Adapun di tahun 2021 TKDD dialokasikan sebesar Rp 795,5 triliun. Alokasi ini juga meningkat sekitar 4,1% dari tahun 2020.
Kemenkeu sebut ada lima arah kebijakan TKDD di tahun 2021, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan salah satu bagian penting dalam belanja negara adalah Transfer Dana Ke Daerah (TKDD). Pemerintah telah alokasikan anggaran untuk TKDD di tahun 2020 sebesar Rp 763,9 triliun dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020. Adapun di tahun 2021 TKDD dialokasikan sebesar Rp 795,5 triliun. Alokasi ini juga meningkat sekitar 4,1% dari tahun 2020.