KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengoptimalkan penagihan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, hingga saat ini penanganan piutang kasis BLBI sudah ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Saat ini memang eks BLBI semuanya sudah diurus oleh PUPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman dalam diskusi daring, Jumat (2/10).
Kemenkeu sebut kasus piutang BLBI hingga kini sudah ditangani PUPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengoptimalkan penagihan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, hingga saat ini penanganan piutang kasis BLBI sudah ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Saat ini memang eks BLBI semuanya sudah diurus oleh PUPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman dalam diskusi daring, Jumat (2/10).