KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa local taxing power di Indonesia masih cenderung rendah dan menjadi tantangan dalam upaya desentralisasi fiskal. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa local taxing power mengalami fluktuasi antara tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, local taxing power mencapai titik tertinggi sebesar 1,42%, sedangkan pada tahun 2020, turun ke level terendah yakni 1,23%. "Kondisi local taxing power masih rendah dan terus mengalami fluktuasi," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.
Kemenkeu Sebut Local Taxing Power Masih Rendah, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa local taxing power di Indonesia masih cenderung rendah dan menjadi tantangan dalam upaya desentralisasi fiskal. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa local taxing power mengalami fluktuasi antara tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, local taxing power mencapai titik tertinggi sebesar 1,42%, sedangkan pada tahun 2020, turun ke level terendah yakni 1,23%. "Kondisi local taxing power masih rendah dan terus mengalami fluktuasi," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.