Kemenkeu sebut retribusi jasa umum akan disederhanakan di RUU HKPD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya  mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah, pemerintah melalui Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rekonstruksi HKPD yang tertuang dalam RUU HKPD juga mengatur terkait perpajakan daerah. Jumlah pajak daerah saat ini terbagi menjadi 16 jenis dan retribusi daerah terbagi menjadi 31 jenis yang perlu disederhanakan agar lebih efisien. Upaya simplifikasi tersebut guna mengurangi retribusi dan pajak daerah atas layanan wajib pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, simplifikasi dalam RUU HKPD tentang retribusi daerah akan dipangkas atau dilakukan penyederhanaan pada retribusi jasa umum.


“Retribusi jasa umum tersebut sifatnya untuk tugas layanan dasar ataupun administatif mandatori akan dihapuskan,” kata Prima kepada Kontan.co.di, Selasa (7/9).

Baca Juga: Pokok-pokok penting RUU KUP yang harus menjadi perhatian pelaku usaha dan masyarakat

Prima menyebutkan, layan jasa umum tersebut sifatnya harus tetap dilakukan, namun retribusinya dihapus agar tidak membebani masyarakat. Selain itu juga terdapat penyederhanaan yang selaras dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.  

Sebagai informasi, merujuk Pasal 109 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Terdapat 14 jenis jasa umum didalamnya, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat.

Lalu, retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolah limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. 

Selanjutnya: Sah! Tarif PPh atas bunga obligasi investor lokal turun menjadi 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat