KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Rekonstruksi HKPD yang tertuang dalam RUU HKPD juga mengatur terkait perpajakan daerah. Jumlah pajak daerah saat ini terbagi menjadi 16 jenis dan retribusi daerah terbagi menjadi 31 jenis yang perlu disederhanakan agar lebih efisien. Upaya simplifikasi tersebut guna mengurangi retribusi dan pajak daerah atas layanan wajib pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, simplifikasi dalam RUU HKPD tentang retribusi daerah akan dipangkas atau dilakukan penyederhanaan pada retribusi jasa umum.
Kemenkeu sebut retribusi jasa umum akan disederhanakan di RUU HKPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Rekonstruksi HKPD yang tertuang dalam RUU HKPD juga mengatur terkait perpajakan daerah. Jumlah pajak daerah saat ini terbagi menjadi 16 jenis dan retribusi daerah terbagi menjadi 31 jenis yang perlu disederhanakan agar lebih efisien. Upaya simplifikasi tersebut guna mengurangi retribusi dan pajak daerah atas layanan wajib pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, simplifikasi dalam RUU HKPD tentang retribusi daerah akan dipangkas atau dilakukan penyederhanaan pada retribusi jasa umum.