KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sudah ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang memberikan insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, sudah ada sembilan pemda yang telah memberikan insentif PBJT hiburan tertentu, yakni terdiri atas delapan kabupaten dan satu kota. Luky memerinci, daerah tersebut di antaranya Kabupaten Bangli, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Pungutan Pajak Mandi Uap/Spa Bukan Pajak Berganda "Hingga sampai dibacakan keterangan presiden ini telah terdapat pemerintah daerah yang menerapkan pasal 101 UU HKPD dengan memberikan insentif fiskal pada wajib pajak," kata Luky dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/7). Untuk diketahui, merujuk Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13/1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DaeraH DKI Jakarta dan bupati/walikota. Alhasil, kepala daerah memiliki kewenangan yang dibenarkan UU HKPD untuk mengurangi tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang rentang tarifnya 40%-75%.