KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah ngotot agar Tiktok tidak melakukan transaksi belanja online seperti e-commerce. Toh, selama ini Tiktok tidak menyetor pajak sebagai salah satu perusahaan e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tiktok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual beli. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini Tiktok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.
Kemenkeu Sebut Tiktok Belum Kena Pajak E-Commerce
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah ngotot agar Tiktok tidak melakukan transaksi belanja online seperti e-commerce. Toh, selama ini Tiktok tidak menyetor pajak sebagai salah satu perusahaan e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tiktok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual beli. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini Tiktok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.