JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan kembali dana bencana on call sebesar Rp 500 miliar. Dana bencana on call adalah dana penanggulangan bencana yang bisa diminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanpa perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, dana bencana Rp 500 miliar ini sejatinya sudah diminta oleh BNPB sejak minggu lalu. Namun karena masih ada proses administrasi, sehingga belum bisa dicairkan. Setelah proses tersebut selesai, baru bisa dicairkan. Menurut Askolani, dana bencana yang diajukan oleh BNPB ini adalah dana yang kedua yang diminta. Sebelumnya BNPB sudah meminta dana Rp 200 miliar dan telah dicairkan Kemenkeu.
Kemenkeu segera cairkan dana bencana Rp 500 miliar
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan kembali dana bencana on call sebesar Rp 500 miliar. Dana bencana on call adalah dana penanggulangan bencana yang bisa diminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanpa perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, dana bencana Rp 500 miliar ini sejatinya sudah diminta oleh BNPB sejak minggu lalu. Namun karena masih ada proses administrasi, sehingga belum bisa dicairkan. Setelah proses tersebut selesai, baru bisa dicairkan. Menurut Askolani, dana bencana yang diajukan oleh BNPB ini adalah dana yang kedua yang diminta. Sebelumnya BNPB sudah meminta dana Rp 200 miliar dan telah dicairkan Kemenkeu.